Tok! Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
1,665 Views | Rabu, 15 Feb 2023 15:50 WIB

Terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Rofiah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Dadang Hermansyah - 20DETIK