Terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Rofiah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Rofiah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.