Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, ayah Yosua Samuel Hutabarat mengaku menghargai para terdakwa yang mengajukan banding.