Aliran Bab Kesucian telah dianggap menyimpang oleh MUI Sulawesi Selatan karena ajaran melarang salat dan memakan daging ikan. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kejari Kabupaten Gowa telah menggelar pertemuan dan membuat kesepakatan dengan aliran tersebut.