Aliran Bab Kesucian Dinyatakan Sesat, Berikut Tindak Lanjut Kejari Gowa

20DETIK

   |   
3,171 Views | Selasa, 21 Feb 2023 09:24 WIB

Aliran Bab Kesucian telah dianggap menyimpang oleh MUI Sulawesi Selatan karena ajaran melarang salat dan memakan daging ikan. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kejari Kabupaten Gowa telah menggelar pertemuan dan membuat kesepakatan dengan aliran tersebut.

Ibnu Munsir - 20DETIK