Harta milik Doni Salmanan dirampas negara. Aset yang sebelumnya dikembalikan dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dianulir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)