Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Baiquni menerima putusan itu dengan tidak mengajukan banding.