Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Tak Banding

20DETIK

   |   
8,834 Views | Jumat, 24 Feb 2023 21:26 WIB

Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Baiquni menerima putusan itu dengan tidak mengajukan banding.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK