Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Chuck Putranto dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.