Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing divonis 3 dan 2 tahun penjara dalam kasus perusakan alat bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mendengar vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa itu merasa kecewa.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing divonis 3 dan 2 tahun penjara dalam kasus perusakan alat bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mendengar vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa itu merasa kecewa.