Mahfud Sebut Aksi Mario Dandy Brutal, Desak Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

20DETIK

   |   
12,243 Views | Selasa, 28 Feb 2023 20:07 WIB

Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora sebagai tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan. Mahfud meminta pelaku dijerat dengan Pasal 354 atau 355 KUHP.

Ori Salfian - 20DETIK