Pernyataan Lengkap KPU Tetap Gelar Tahapan Pemilu Usai Putusan PN Jakpus

20DETIK

   |   
29,526 Views | Jumat, 03 Mar 2023 09:28 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sesuai gugatan Partai Prima. Menanggapi putusan ini, KPU menyatakan tak akan mundur dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

Ashri Fathan - 20DETIK