Penjelasan Partai Prima Soal Gugatan Berujung Putusan Tunda Pemilu

20DETIK

   |   
6,322 Views | Jumat, 03 Mar 2023 13:03 WIB

Partai Prima mengklarifikasi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyebut pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus bukan terkait sengketa pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum KPU yang tak meloloskan partainya verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK