Partai Prima mengklarifikasi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyebut pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus bukan terkait sengketa pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum KPU yang tak meloloskan partainya verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu.