PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.