Ini Profil 3 Hakim yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

20DETIK

   |   
8,680 Views | Jumat, 03 Mar 2023 16:34 WIB

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

20Detik - 20DETIK