Polisi menangkap seorang IRT inisial S (22) pelaku penipuan investasi bodong yang dilaporkan eks finalis Mojang Sukabumi 2018, Anggun Prima Lestari (21). Modus pelaku adalah kerap menawarkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yaitu antara 20-50 persen dengan modal investasi tetap alias tidak digunakan.