Buntut kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menimbulkan berbagai komentar dari masyarakat. Pasalnya ayah Mario Dandi hanya pejabat di Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II dengan tingkat eselon III. Berdasarkan informasi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok eselon III berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000. Namun harta kekayaannya Rafael Alun mencapai Rp 56,10 miliar cuma selisih Rp 2 miliar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang harta kekayaan mencapai Rp 58 miliar.