Pemohon paspor umrah kini sudah tidak perlu minta rekomendasi dari Kementerian Agama. Masyarakat hanya perlu menyerahkan KTP untuk membuat paspor.
Pemohon paspor umrah kini sudah tidak perlu minta rekomendasi dari Kementerian Agama. Masyarakat hanya perlu menyerahkan KTP untuk membuat paspor.