Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Selanjutnya KPK akan meminta pihak lain untuk dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Selanjutnya KPK akan meminta pihak lain untuk dimintai keterangan.