Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta ke Pengadilan Negeri sebagai saksi terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang perkaranya melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dalam keterangannya, ahli bahasa membeberkan makna kata ‘mainkan’ yang dilontarkan Teddy ke Dody.