Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi Kemenkeu. Oleh sebab itu, Rafael Alun dipecat sebagai PNS Kemenkeu dan tidak akan mendapat uang pensiun.
Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi Kemenkeu. Oleh sebab itu, Rafael Alun dipecat sebagai PNS Kemenkeu dan tidak akan mendapat uang pensiun.