Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi (PT) kemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu. Yusril menyebut sikap KPU yang menyatakan banding dan menyerahkan memori banding sebelum batas waktu berakhir sudah tepat.