Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai partai politik yang lolos peserta pemilu berhak melakukan perlawanan atau verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. Yusril menyebut jika Pengadilan Tinggi menolak eksekusi putusan serta merta tersebut, maka kondisi akan kembali normal.