Yusril Bicara Parpol Berhak Melawan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

20DETIK

   |   
3,700 Views | Kamis, 09 Mar 2023 18:41 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai partai politik yang lolos peserta pemilu berhak melakukan perlawanan atau verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. Yusril menyebut jika Pengadilan Tinggi menolak eksekusi putusan serta merta tersebut, maka kondisi akan kembali normal.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK