Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana angkat bicara soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ivan menegaskan transaksi itu bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).