Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendapat sorotan. Kondisi ini disebabkan oleh aturan yang menyebut perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan potong gaji buruh maksimal 25%. Buruh pun berencana akan menggelar aksi demo besar-besaran terkait hal ini.