Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah melanggar kode etik dalam perkara pengubahan frasa perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. Selain itu, hakim Guntur juga diberikan sanksi teguran tertulis.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah melanggar kode etik dalam perkara pengubahan frasa perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. Selain itu, hakim Guntur juga diberikan sanksi teguran tertulis.