Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan soal Rp 300 triliun lebih adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3) sore.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan soal Rp 300 triliun lebih adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3) sore.