Polisi menangkap tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau istilah bagi tersangka untuk anak di bawah umur atas kasus pembacokan yang menewaskan ARSS (14). Diketahui, pembacokan itu terjadi pada Rabu (22/3) lalu di Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi.
Ketiga ABH itu di antaranya berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14). Peristiwa pembacokan ini geger di masyarakat karena korban merupakan target kedua kali dan pembacokan itu ditayangkan secara langsung melalui siaran Instagram.