Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar terhadap KPK terus berlanjut. Kuasa Hukum MAKI Rudy Marjono menyebut membawa beberapa lembar bukti, salah satunya artikel pemberitaan dari media yang menjelaskan terjadinya pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar.