Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati terkait kasus tukar narkoba jenis sabu hasil barang sitaan dengan tawas. Pihak Irjen Teddy Minahasa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya pada Kamis (13/4).