Kenapa Pemerintah Cuma Subsidi Mobil Listrik dengan TKDN 40%?

20DETIK

   |   
24,492 Views | Selasa, 11 Apr 2023 16:17 WIB

Mobil listrik yang bisa mendapat 'subsidi' disyaratkan memiliki TKDN minimal 40%. Ternyata ada alasan di balik syarat TKDN minimal 40% itu.

Dina Rayanti - detikOto - 20DETIK