Permohonan banding atas vonis empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (12/4). Tak ada keringanan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Permohonan banding atas vonis empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (12/4). Tak ada keringanan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.