Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Aturan itu dibikin untuk Hari Raya Idul Fitri dan mudik lebaran 2023
Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Aturan itu dibikin untuk Hari Raya Idul Fitri dan mudik lebaran 2023