Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Fatia Maulidiyanti menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (jpu) cacat formil. Dalam sidang eksepsi, kuasa hukum Fatia menilai dakwaan prematur lantaran proses hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM
dan tindak pidana korupsi, gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan seharusnya didahulukan.