Seorang Advokat Hukum, Arifin Purwanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (10/5). Arifin meminta agar masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup.
Seorang Advokat Hukum, Arifin Purwanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (10/5). Arifin meminta agar masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup.