Digugat ke MK, Ini Alasan Polri soal Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup

20DETIK

   |   
44,554 Views | Jumat, 12 Mei 2023 19:08 WIB

Seorang Advokat Hukum, Arifin Purwanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (10/5). Arifin meminta agar masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup.

Sagita Adika - 20DETIK