Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Diketahui sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun itu.