Keamanan siber dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menarik para investor. Namun, Indonesia tampaknya masih tertinggal dari sisi pertahanan siber. Tak hanya indeks keamanan siber yang masih kalah jauh dari Malaysia hingga Singapura, Indonesia disebut oleh Gubernur Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI sebagai satu-satunya negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang (UU) Keamanan Siber.