Pernyataan Hakim MK soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

20DETIK

   |   
10,031 Views | Kamis, 25 Mei 2023 16:47 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu dilakukan untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

Gusti Ramadhan A - 20DETIK