Satu anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion terkait putusan menolak gugatan sistem pemilu. Dalam pertimbangannya, Arief berpendapat permohonan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup beralasan menurut hukum untuk sebagian sehingga harus dikabulkan sebagian.