Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Di antaranya adalah korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau, dan korporasi Musimas Group.
Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Di antaranya adalah korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau, dan korporasi Musimas Group.