Majelis hakim menyatakan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi, bersalah terkait kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amelia. Sugeng divonis 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi, bersalah terkait kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amelia. Sugeng divonis 3,5 tahun penjara.