Lukas Enembe Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

20DETIK

   |   
6,680 Views | Senin, 19 Jun 2023 13:59 WIB

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Kasus itu berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK