LPSK mengungkap dasar perhitungan ganti rugi atau restitusi terkait penderitaan yang dialami Cristalino David Ozora sebesar Rp 118 miliar. Ketua tim Tenaga Ahli Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengatakan restitusi penderitaan itu mempertimbangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan David Ozora menderita diffuse axonal injury (DAI) dengan tingkat keberhasilan sembuh 10 persen.