Pengacara Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga bertanya ke LPSK apakah berkonsultasi dengan KPK terkait harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun. Lebih lanjut, Tim Tenaga Ahli Penilaian Restitusi LPSK, Abdanev Jopa pun mengakui pihaknya berdiskusi dengan KPK terkait harta Rafael Alun yang dilakukan penyitaan bisa untuk membayar ganti rugi atau restitusi terhadap korban penganiayaan Cristalino David Ozora.