MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kejagung dan Komisi III DPRI RI terkait tidak diberlakukannya pasal tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) Kominfo. Sidang pertama dijadwalkan hari Senin (26/6), namun akhirnya ditunda karena kedua tergugat tidak hadir dalam persidangan.