Eks pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, Angin terbukti menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 44,1 miliar.
Eks pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, Angin terbukti menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 44,1 miliar.