Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantik 220 orang perwakilan KPU di 44 Kabupaten/Kota. Pelantikan dilakukan terhadap perwakilan dari 5 provinsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantik 220 orang perwakilan KPU di 44 Kabupaten/Kota. Pelantikan dilakukan terhadap perwakilan dari 5 provinsi.