Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa. Sebelumnya Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.