Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan pemesanan pelat nomor menggunakan susunan nama orang wajib membayar Rp 500 juta. Hal itu dilakukan untuk menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan pemesanan pelat nomor menggunakan susunan nama orang wajib membayar Rp 500 juta. Hal itu dilakukan untuk menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).