Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menggunakan rekening bank mertuanya untuk menampung uang hasil gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 28 Miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menggunakan rekening bank mertuanya untuk menampung uang hasil gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 28 Miliar.