Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan bakal memenuhi panggilan jaksa terkait klaim ada pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar pada Kamis (13/7). Maqdir menyebut akan membawa uang Rp 27 miliar itu ke Kejagung secara tunai.