Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat hingga kini belum kunjung menjadi Undang-undang. Kementerian Dalam Negeri pun mengaku kini mendahulukan mengatur UU nomor 23 dan 6 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan desa terlebih dulu.
Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat hingga kini belum kunjung menjadi Undang-undang. Kementerian Dalam Negeri pun mengaku kini mendahulukan mengatur UU nomor 23 dan 6 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan desa terlebih dulu.