Christian Rudolf Martahi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7). Majelis Hakim menyatakan Rudolf bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.
Christian Rudolf Martahi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7). Majelis Hakim menyatakan Rudolf bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.