Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menyebut dirinya belum boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2024 nanti. Anas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mantan koruptor dilarang nyaleg hingga 5 tahun usai keluar penjara, sungguh zalim.